TEORI-TEORI
HUKUM ISLAM
Hukum islam merupakan hukum yang
berhubungan dengan kehidupan berdasarkan Al Qur’an dan Hadist. Hukum Islam
sebagai tatanan hukum yang dipegang dan ditaati oleh mayoritas penduduk dan
rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan
sebagian dari ajaran dan keyakinan islam dan ada dalam kehidupan hukum nasional
serta merupakan bahan dalam pengembangan dan pembinaannya.
Sejarah Indonesia yang diwarnai oleh
penjajah Belanda mengenal sikap dan politik hukum penjajah Belanda di Indonesia.
Sistem hukum yang berlaku di Indonesia ada 3, yakni:
1.
Hukum islam
2.
Hukum adat
3.
Hukum dari Barat
Dalam perkembangan pengkajian hukum islam di Indonesia kita lihat ada beberapa teori yang berkembang tentang berlakunya hukum Islam di Indonesia. ada empat teori yaitu:
a. teori receptio in complexu
b. teori receptie
c. teori receptie exit
d. teori receptie a contrario
A. Teori Receptio in Complexu
Teori ini dikemukakan oleh Prof. Mr.
Lodewijk Willem Christian van den Berg (1845-1927), yang mengatakan bahwa bagi
orang islam berlaku penuh hukum islam sebab dia telah memeluk agama Islam
walaupun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan. L.W.C van den
berg adalah ahli dalam hukum islam dan disebut “ orang yang menemukan dan
memperlihatkan berlakunya hukum islam di Indonesia” walaupun sebelumnya telah
banyak penulis penulis yang membicarakannya. Dia juga mengusahakan agar
kewarisan dan hukum perkawinan Islam dijalankan oleh hakim-hakim Belanda dengan
bantuan para penghulu kadi Islam. Menurut teori ini Bagi tiap penduduk berlaku
hukum agamanya masing-masing.
Sebelum Van den berg ada juga penulis
belanda yang menulis tentang Islam khususnya di Jawa bernama J.E.W van nes
(1850). Oleh karena itu ketika van den berg di Indonesia dan melihat keadaan
politik hukum Indonesia juga melihat politik hukum Hindia Belanda dan
kenyataan- kenyataan hukum yang ada di Indonesia, ia menegaskan berlakunya atau
berkelanjutannya politik hukum yang masih berjalan dan merumuskan keadaan
berlakunya hukum itu dengan mengatakan : “ Bagi rakyat Pribumi, yang berlaku
bagi mereka adalah hukum agamanya” dan kemudian Teori ini dikenal denga Teori
Receptio in Complexu. Tampaknya teori Receptio in Complexu muncul sebagai
rumusan dari keadaan hukum yang ada dan bersumber dari prinsip hukum Islam
bahwa bagi orang Islam berlaku hukum Islam.
contoh : Jika ada sengketa waris
antara dua orang yang sama-sama beragama islam maka keduanya sepakat
menggunakan Hukum islam untuk penyelesaiannya.
B. Teori Receptie
Teori ini pertama kali dikemukakan
oleh Prof. Christian Snouck Hurgronye (1857-1936). Teori ini menyatakan bahwa
bagi rakyat pribumi berlaku hukum adat, hukum Islam berlaku apabila noma hukum
itu telah diterima oleh masyarakat hukum adat, dengan kata lain hukum islam dapat
berlaku apabila telah diterima oleh hukum adat. Teori ini berpangkal dari
keinginan Snouck Hurgronye agar orang-orang Pribumi rakyat jajahan jangan
sampai sangat kuat memegang Islam sebab pada umumnya orang-orang yang kuat
memegang agama islam tidak mudah dipengaruhi oleh peradaban barat.
Dalam kaitan dengan Hukum Islam,
kebijakan pemerintah Hindia Belanda ini berusaha melumpuhkan dan menghambat
pelaksanaan hukum Islam dengan cara sebagai berikut:
• TIdak sama sekali memasukan hudud, qisash dalam lapangan hukum pidana. Hukum
Pidana yang berlaku dioper langsung dari wetboek can Strafrecht dari Netherland
yang diberlakukan sejak Januari tahun 1919.
• Dalam hukum tata negara, ajaran Islam yang menyangkut hal tersebut
dihancurkan sama sekali. Pengajian ayat Al-Qur’an yang memberikan pelajaran
agama dan menguraikan hadist dalam politik tentang kenegaraan atau
ketatanegaraan dilarang.
• Mempersempit hukum mu’amalah yang menyangkut hukum perkawinan dan hukum
kewarisan Islam diusahakan tidak berlaku.
C. Teori Receptie Exit
Teori ini dikemukakan oleh Prof.
Dr. Hazairin. Beliau adalah pengajar Fakultas Hukum Universitas
Indonesia. teori ini menjelaskan bahwa Pemberlakuan hukum islam tidak harus
bergantung pada penerimaan dari hukum adat. Teori ini membantah teori yang
dikemukakan oleh Prof. Christian Snouck Hurgronye . Menurutnya, Teori Receptie
harus exit karena bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Prof. Hazairin
juga menyebut bahwa teori receptie ini adalah teori iblis dan tidak relevan.
Beliau berpendapat bahwa Kemerdekaan Indonesia mempunyai arti besar terhadap
berlakunya ajaran hukum yang harus ditaati di Indonesia.
Beliau berpendapat bahwa banyak aturan
pemerintah Hindia Belanda yang bertentangan dengan UUD. Pertentangan tersebut
terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar Alinea ke III dan Alinea ke IV
serta pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam ajaran teori ini tertuju pada beberapa
kesimpulan yaitu;
• Teori receptie telah patah, tidak berlaku dan exit dari tata negara Indonesia sejak Tahun 1945 dengan merdekanya bangsa Indonesia dan memulai berlakunya UUD 1945 dan dasar negara Indonesia. Demikian pula keadaan itu setelah adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945.
• Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 maka negara Republik Indonesia berkewajiban membentuk hukum nasional Indonesia bahannya adalah hukum agama. Negara mempunyai kewajiban kenegaraan untuk itu, namun tidak boleh bertentangan dengan hukum agama yang ada di Indonesia.
• Hukum agama yang masuk dan menjadi hukum Nasional Indonesia itu bukan hukum Islam saja, melainkan juga hukum agama lain untuk pemeluk agama lain. Hukum agama di bidang hukum perdata dan hukum pidana diserap menjadi hukum nasional Indonesia. Itulah hukum baru Indonesia dengan dasar Pancasila.
• Teori receptie telah patah, tidak berlaku dan exit dari tata negara Indonesia sejak Tahun 1945 dengan merdekanya bangsa Indonesia dan memulai berlakunya UUD 1945 dan dasar negara Indonesia. Demikian pula keadaan itu setelah adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945.
• Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 maka negara Republik Indonesia berkewajiban membentuk hukum nasional Indonesia bahannya adalah hukum agama. Negara mempunyai kewajiban kenegaraan untuk itu, namun tidak boleh bertentangan dengan hukum agama yang ada di Indonesia.
• Hukum agama yang masuk dan menjadi hukum Nasional Indonesia itu bukan hukum Islam saja, melainkan juga hukum agama lain untuk pemeluk agama lain. Hukum agama di bidang hukum perdata dan hukum pidana diserap menjadi hukum nasional Indonesia. Itulah hukum baru Indonesia dengan dasar Pancasila.
contoh dari teori ini : UU perkawinan
diberlakukan tidak atas dasar hukum adat
D. Teori Receptie a contrario
D. Teori Receptie a contrario
H. Sayuti Thalib, S.H. pengajar utama
Fakultas Hukum Universitas Indonesia menulis buku Receptio a Contrario “Hubungan hukum dengan hukum Islam”.
Dalam buku ini diungkapkan perkembangan hukum Islam dari segi politik hukum.
Oleh karena itu, diungkapkan politik hukum penjajahan Belanda, teori receptio
in complex, teori receptie, perubahan dan perkembangan hukum Islam dalam
praktek.
Pada intinya teori ini adalah kebalikan dari teori receptie yang memuat ada 3 point utama yaitu:
• Bagi orang Islam berlaku Hukum Islam
• Hal tersebut sesuai dengan keyakinan dan cita-cita hukum, cita-cita batin dan moralnya.
• Hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau tidak bertentangan dengan nama demikian karena memuat ajaran teori yang merupakan kebalikan dari teori receptie.
Pada intinya teori ini adalah kebalikan dari teori receptie yang memuat ada 3 point utama yaitu:
• Bagi orang Islam berlaku Hukum Islam
• Hal tersebut sesuai dengan keyakinan dan cita-cita hukum, cita-cita batin dan moralnya.
• Hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau tidak bertentangan dengan nama demikian karena memuat ajaran teori yang merupakan kebalikan dari teori receptie.
Sayuti Thalib berpendirian bahwa di
dalam negara Indonesia yang merdeka yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
semestinya orang-orang beragama pada dasarnya taat kepada hukum agamanya. Dalam
teori ini juga mengatakan bahwa hukum adat berlaku apabila tidak bertentangan
dengan Hukum Islam.
TAMBAHAN
Teori eksistensi
Teori
ini menerangkan bahwa adanya hukum islam dalam kerangka nasional yang kemudian
berlaku menjadi hukum postif. Teori eksistensi ini dikemukakan oleh H.
Ichtijanto S.A, yang berpendapat bahwa teori eksistensi dalam kaitannya dengan
hukum Islam adalah teori yang menerangkan tentang adanya hukum Islam di dalam
hukum nasional.
contohnya : zakat, wakaf, sedekah,
perbankan syariah, dll
Bentuk eksistensi hukum Islam
sebagai salah satu sumber hukum nasional ialah sebagai berikut:
(1) Hukum islam ada, yang merupakan
bagian integral (dari hukum nasional Indonesia)
(2) Hukum islam ada, serta mandiri
(3) Hukum islam ada, dalam arti norma-norma
hukum Islam (agama) berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional
Indonesia, dan
(4) Hukum islam ada, sebagai bahan utama dan unsur utama yang penting dalam hukum nasional
Indonesia.
Tugas !
Jelaskan perbedaan dari teori receptie exit dan teori receptie a contrario!
wasslm...
Jelaskan perbedaan dari teori receptie exit dan teori receptie a contrario!
wasslm...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar