Hukuman mati merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia
yang penting. Hak fundamen ini tidak dapat dilanggar, dikurangi atau pun
dibatasi dalam keadaan apapun. Indonesia juga ikut menandatangani kovenan internasional
hak-hak sipil dan politik yang di dalamnya dinyatakan secara tegas bahwa hak
atas hidup adalah hak setiap manusia dan adalah kewajiban setiap negara untuk
menjaminnya.
Yang menjadi pertanyaan :
1. Apakah kovenan internasional hak-hak sipil politik yang telah di tandatangani Negara kita ini telah berjalan secara efektif dan bagaimana peranannya dalam hukum di Indonesia?
2.Kita tahu bahwa hukuman mati di Negara kita masih ada sampai saat ini, sehingga hal tersebut secara tidak langsung telah bertabrakan dengan kovenan internasional hak-hak sipil politik serta pasal 28A UUD 1945 dan pasal 4 UU No.39/1999 tentang hak asasi manusia. Bagaimana tanggapan anda!
1. Apakah kovenan internasional hak-hak sipil politik yang telah di tandatangani Negara kita ini telah berjalan secara efektif dan bagaimana peranannya dalam hukum di Indonesia?
2.Kita tahu bahwa hukuman mati di Negara kita masih ada sampai saat ini, sehingga hal tersebut secara tidak langsung telah bertabrakan dengan kovenan internasional hak-hak sipil politik serta pasal 28A UUD 1945 dan pasal 4 UU No.39/1999 tentang hak asasi manusia. Bagaimana tanggapan anda!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar