a.
Subjek
Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu
yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum adalah semua
manusia dan badan hukum.
b. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum serta dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum. Objek hukum juga disebut “benda”, yaitu segala barang dan hak
yang dapat dimiliki subjek hukum.
Ø Benda
berwujud atau barang
Ø Benda
tak berwujud atau hak.
c.
Hubungan
Hukum
Hubungan yang dilakukan oleh dua
atau lebih subjek hukum, yang dapat menimbulkan akibat hukum.
d. Akibat Hukum
Akibat yang timbul dari suatu
hubungan hukum, yang diberikan oleh hukum.
Akibat hukum dapat berwujud:
Ø Lahirnya,
berubahnya, atau lenyapnya suatu norma hukum tertentu.
Ø Lahirnya,
berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu.
Ø Berupa
sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi privat.
e.
Perbuatan
Hukum
Perbuatan hukum adalah tindakan
yang oleh hukum diberi “akibat hukum”, berdasarkan anggapan bahwa subjek hukum
yang melakukannya memang menghendaki timbulmya akibat hukum yang bersangkutan.
f.
Perbuatan
Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum adalah
berbuat atau tidak berbuat, yang:
i. Melanggar
hak subjek hukum lain.
ii. Bertentangan
dengan kewajiban hukum si pelaku.
iii. Bertentangan
dengan kepatutan yang seyogianya diperhatikan dalam kehidupan bersama terhadap
integrasi individu maupun harta bendanya yang merugikan pihak lain.
Dalam perbuatan melawan hukum, akibat hukumnya tidak dikehendaki oleh si
pelaku, tetapi akibat hukumnya diberikan oleh hukum.
g.
Kesadaran
Hukum
Kesadaran hukum adalah kesadaran
tentang keberadaan dan berlakunya norma hukum tertentu.
Kesadaran hukum ada dua macam:
i.
Kesadaran hukum yang positif, adalah kesadaran
hukum yang digunakan untuk maksud baik, contohnya: karena menyadari larangan
untuk merampok, maka si pelaku tercegah untuk tidak melakukan perampokan.
ii.
Kesadaran hukum yang negatif, adalah kesadaran
hukum yang digunakan untuk maksud buruk, contohnya: karena menyadari haknya
untuk dianggap ‘tidak bersalah’ sebelum ada vonis hakim, haknya untuk dibela
oleh advokat, maka si pelaku berani melakuakn korupsi.
h. Penegak Hukum dan Praktisi Hukum
Di Indonesia yang termasuk penegak
hukum adalah:
b.
Jaksa
c.
Hakim
d.
Advokat
Sedangkan yang termasuk praktisi hukum adalah:
a.
Advokat/ pengacara
b.
Notaris
c.
Jaksa
d.
Hakim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar