Ilmu Hukum
Adalah Ilmu yang mendalami mengenai Aturan-Aturan dasar yang menjadi tolok ukur
untuk mengatur batasan-batasan seseorang dalam bertindak, baik dalam hak maupun
kewajibannya.
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengatur setiap
tindakan orang perorangan, bersifat memaksa, mengikat, serta ada sanksi bagi
yang melanggarnya. Sebenarnya simple, jika anda bersalah maka anda akan di hukum.
Tapi untuk menentukan seseorang bersalah tidak semudah membalik telapak tangan.
Ada pepatah mengatakan, “ Lebih baik
membebaskan 1000 orang yang bersalah, dari pada menghukum 1 orang yang tidak
bersalah.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang Hukum, mari
simak berbagai jenis hukum di bawah ini. Siapa tahu jika kelak anda
berinteraksi dengan hukum, maka anda dapat mengetahui dengan jenis hukum apa
yang anda hadapi (sekedar pembelajaran).
1. Hukum Perdata
Hukum perdata ialah ketentuan yang
mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingan/
kebutuhannya. Hukum
perdata dalam arti luas meliputi ketentuan-ketentuan hukum materiil yang
mengatur kepentingan perseorangan.
2. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah
sistem aturan yang mengatur semua perbuatan yang boleh dan tidak boleh
dilakukan (ilegal dan legal) oleh setiap warga Indonesia disertai sanksi yang
tegas bagi setiap pelanggar aturan pidana tersebut serta tata cara yang harus
dilalui bagi para pihak yang berkompeten di dalam penegakannya.
Hukum Internasional
adalah hukum yang mengatur hubungan yang terjadi antar negara dan organisasi
antar negara dalam kaitannya dengan ketenteraman hidup bernegara.
4. Hukum Tata Negara
Adalah ilmu yang
mempelajari tentang aturan yang mendirikan badan-badan sebagai alat (organ)
suatu negara, dengan memberikan wewenang kepada badan-badan itu, dan yang
membagi-bagi pekerjaan pemerintah kepada banyak alat negara, baik yang tinggi
maupun yang rendah kedudukannya. (Max Boli Sabon, 1994:13)
5. Hukum Administrasi Negara
Adalah ilmu yang
mempelajari rangkaian ketentuan-ketentuan yang mengikat alat-alat (organ)
negara, baik yang tinggi maupunyang rendah, pada waktu alat-alat negara itu
mulai menjalankan tugasnya. (Max Boli Sabon, 1994:13-14)
6. Hukum Adat
Hukum Adat adalah hukum
yang berlaku lokal dan tidak universal dan keberadaannya diakui selama masih
bersifat living law.
7. Hukum Islam
Hukum islam atau
syariat islam adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur perbuatan dan sikap
manusia terhadap dua arah, yaitu mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya
(Khaliknya), dan mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya.
8. Hukum Agraria
Kata Agraria berasal dari:
- Kata
latin AGER yang berarti tanah atau sebidang tanah
- AGRARIUS
yang berarti perladangan.
- KBBI
: Agraria berarti urusan pertanian, atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan
tanah.
- Black’s
the law dictionary
Hukum
agraria, sering digunakan untuk menunjuk perangkat peraturan-peraturan hukum
yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.
- Pengertian
dalam Undang-Undang Pokok Agraria
Walau
tidak secara tegas, tetapi dapat disimpulkan bahwa Agraria adalah bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya, bahkan juga ruang angkasa.
Ruang
lingkup Hukum Agraria:
/Hukum
tanah adalah hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti
permukaan bumi.
/Hukum
air adalah hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
/Hukum
pertambangan adalah hukum yang mengatur hak-hak penguasaan bahan-bahan galian.
/Hukum
perikanan
/Hukum
penguasaan atas tenaga-tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.
9. Hukum Acara
Hukum
acara atau hukum formal adalah peraturan hukum yang bmengatur tentang cara
bagaiman mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum hukum material.
Fungsinya menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum
material melalui suatu proses dengan berpedoman kepada peraturan yang
dicntumkan dalam hukum acara.
Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum
Acara Pidana:
Perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri
umumnya dapat dibedakan atas perkara pidana dan perkara perdata. Keduanya
memiliki sejumlah perbedaan. Yand didasarkan pada sifat dari kedua hukum
tersebut. Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, SH.MH, perbedaan antara hukum acara
perdata dan hukum acara pidana antara lain sebagai berikut.
a.
Perbedaan
dari segi kepentingan yang dilindungi
Baik
di perkara pidana maupun dalam perkara perdata, jelas adanya pemeriksaan
tersebut karena adanya kepentingan. Apakah kepentingan umum, kepentingan hukum,
atau pun kepentingan perseorangan. Hal ini sesuai dengan pemeo yang bunyinya: “point
d’interet point d’action” (nanti ada kepentingan yang layak, barulah
seseorang boleh mengajukan tuntutan hak).
Dari
sudut kepentingan yang dilindungi, Hukum Acara Pidana menghadapi dua
kepentingan, yaitu kepentingan umum dan kepentingan hukum. Sedangkan di dalam
hukum acara perdata, kepentingan yang dilindungi adalah kepentingan
perseorangan.
Tampak
bahwa di dalam hukum acara perdata, dua pihak yang berperkara sama bobot
kepentingannya sehingga harus diperlakukan sama. Kedua-duanya harus diberi
kesempatan sama untuk menang sehingga memunyai kepentingan hukum yang sama.
Berbeda
halnya dalam hukum acara pidana, kepentingan yang diwakili jaksa adalah
kepentingan umum, sedangkan kepentingan yang diwakili oleh terdakwa adalah
kepentingan perseorangan. Kepentingan perseorangan di sini membutuhkan
kepastian hukum yang menuntut perliKepentingan perseorangan di sini membutuhkan
kepastian hukum yang menuntut perlindungan dungan hukum. Kepentingan umum
menghendaki agar yang salah dihukum, sedangkan kepentingan hukum menghendaki
agar yang tidak bersalah tidak dihukum. Karena itulah, dalam hukum acara pidana
berlaku pemeo: “Lebih baik membebaskan
100 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tak bersalah”.
b.
Perbedaan
dari segi inisiatif penuntutanya ke pengadilan
Dalam
perkara pidana, inisiatif untuk mengajukan ke pengadilan terletak pada jaksa
selaku penuntut umum. Dalam hal ini, jaksa tidak mewakili diri pribadi atau pun
instansinya, melainkan mewakili kepentingan publik. Sebaliknya, inisiatif untuk
mengajukan perkara perdata ke pengadilan terletak sepenuhnya pada pihak yang
merasa dirugikan (dalam hal ini pihak penggugat).
Pengecualian
dari perkara pidana, inisiatif bisa diambil oleh pihak yang dirugikan dalam
kasus yang termasuk kualifikasi klacht
delicten (delik paduan), tetapi yang membawa ke pengadilan tetap jaksa.
c.
Perbedaan
dari segi tindak pemeriksaan perkara
Sekali
suatu perkara pidana telah diajukan jaksa ke pengadilan, maka diteruskan atau
tidaknya perkara itu, tidak lagi tergantung pada pihak kejaksaan atau terdakwa.
Hal ini disebabkan perkara itu untuk kepentingan publik, bukan kepentingan
jaksa atau terdakwa.
Sebaliknya,
dalam perkara perdata, sekalipun perkara telah diperiksa oleh hakim, penggugat
dapat saja meminta agar perkara itu dihentikan dan pemeriksaan tidak perlu
dilanjutkan. Hal ini logis, karena adanya perkara itu karena kepentingan para
pihak berperkara semata-mata. Pengakhiran persengketaan itu dapat berupa
perdamaian atau bisa juga berupa pencabutan gugatan.
d.
Perbedaan
dari segi aktif dan pasifnya hakim
Di
dalam perkara pidana dikenal asas hakim
aktif, artinya sekali pun penuntut umum tidak mengemukakan hal-hal tertentu
kepada pengadilan, tetapi kalau hakim menganggap sesuatu hal itu perlu
diketahuinya, karena jabatannya (ex
officio) hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang tidak diajukan oleh
penuntut umum. Sistem hakim aktif ini dikenal dengan istilah “eventual maxim”.
Sebaliknya, dalam perkara perdata dianut asas hakim pasif, artinya luas perkara yang
dipersengketaan yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa oleh para pihak yang
berperkara, bukan oleh hakim. Sistem hakim pasif ini dikenal dengan istilah “verhandlungs maxim”.
Dalam
perkara perdata, hakim hanya berkewajiban untuk mengadili seluruh gugatan dan
terlarang menjatuhkan suatu putusan terhadap sesuatu yang tidak dituntut.
Demikian pula, hakim dilarang mengabulkan lebih daripada yang dituntut oleh
penggugat (di dalam tuntutannya atau petitum).
Hal
ini sesuai dengan pemeo hukum yang
bunyinya: “Secundum allegata indicare” (hakim
harus membatasi diri hanya pada apa yang dikemukakan para pihak).
e.
Perbedaan
dari segi keyakinan hakim
Dalam
perkara pidana, meskipun terdakwa telah mengakui sesuatu hal, hakim tidak dapat
begitu saja menertima pengakuan terdakwa tersebut, kalau hakim tidak yakin
dengan hal tersebut. Faktor keyakinan hakim merupakan faktor esensial dalam
perkara pidana. Sebaliknya, dalam perkara perdata, jika tergugat mengakui apa
yang dituntut oleh penggugat, sekali pun hakim tidak yakin akan apa yang diakui
oleh tergugat itu, maka hakim wajib menerima pengakuan itu sebagai sesuatu yang
“benar” (secara formal). Jadi, hakim tidak boleh lagi mempersoalkan lebih jauh
apa yang diakui tergugat tadi.
Perbedaan
ini pun tidak terlepas prinsip bahwa perkara pidana memeriksa perkara yang
didasarkan pada kepentingan publik, sedangkan perkara perdata hanya berdasarkan
pada kepentingan perseorangan.
f.
Perbedaan
dari segi kebenaran yang ingin dicapai
Hukum
acar pidan bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, sebaliknya hukum acara
perdata hanya bertujuan untuk mencari kebenaran formal. Kebenaran formal adalah
kebenaran yang secara formal nyata di pengadilan melalui alat-alat bukti yang
sah. Sebaliknya, kebenaran materiil adalah kebenaran yang sesungguhnya,
meskipun tidak nyata di pengadilan.
g.
Perbedaan
dari segi penetapan fakta dan penemuan hukum
Dalam
hukum acara pidana terdapat suatu kaitan antar penetapan fakta dengan penemuan
hukumnya. Sedangkan hukum acara perdata konsideransnya jelas dipisahkan antara
peristiwanya dengan hukumnya.
Dalam
hukum acara pidana, konsideransnya tidak dipisahkan secara tajam antara
peristiwanya dengan hukumnya. Terdapat suatu kaitan antara penetapan fakta dan
penemuan hukumnya.
h.
Perbedaan
dari segi ukuraan sanksinya
Di
dalam hukum acara pidana, ukuran tentang hukuman tidak menggunakan ketentuan
pembuktian yang umum. Contohnya: terdakwa bersikap beik dan sopan dalam
persidangan. Jelas tidak menggunakan pembuktian lebih lanjut.
Dalam
hukum acara perdata, semua hukuman harus didasarkan pada suatu pembuktian fakta
melalui alat-alat bukti yang sah.
Untuk
sanksi-sanksi yang definitif dibutuhkan pembuktian fakta. Di dalam hukum acara
pidana dikenal juga sanksi yang sifatnya sementara, yaitu sanksi sebelum
putusan akhir, misalnya: penahanan sebelum vonis hakim. Dalam menahan orang,
pada hakikatnya membutuhkan pembuktian yang sifatnya sementara karena belum
menggunakan aturan pembuktian yang umum. Pembuktian fakta merupakan tuduhan
yang meyakinkan, sedangkan tuduhan itu sendiri merupakan pembuktian sementara.
nal
juga sanksi yang sifatnya sementara, yaitu sanksi sebelum putusan akhir,
misalnya: penahanan sebelum vonis hakim. Dalam menahan orang, pada hakikatnya
membutuhkan pembuktian yang sifatnya sementara karena belum menggunakan aturan
pembuktian yang umum. Pembuktian fakta merupakan tuduhan yang meyakinkan,
sedangkan tuduhan itu sendiri merupakan pembuktian sementara.
Hal
yang selalu dipersoalkan mengenai perkara yang memeriksa perbuatan melawan
hukum dari penguasa yaitu:
Masalah hukum dan Masalah kebijakan
i.
Perbedaan
dari segi keterikatannya hakim pada alat bukti
Di
dalam hukum acara perdata, hakim semata-mata terikat pada alat-alat bukti yang
sah. Sedangkan dalam hukum acara pidana, alat bukti yang sah baru mengikat jika
hakim memiliki keyakinan akan kebenaran alat bukti itu. Keyakinan hakim
merupakan esensial bagi perkara pidana. Jadi, hakim harus benar-benar yakin
akan kesalahan terdakwa.
j.
Perbedaan
dari tuntutan primer dan subsidernya
Tuntutan
subsider dalam hukum acara perdata ada dua kemungkinannya:
/Kemungkinan
pertama adalah tuntutannya tertentu.
/Kemungkinan
kedua hanya menyatakan mohon putusan seadil-adilnya.
Dalam gugatan perdata, petitum dapat
mengandung gugatan primer dan subsider.
Lazimnya dalam praktik, gugatan
subsider itu berbunyi: “Mohon putusan seadil-adilnya”
Dalam hukum acara pidana, contohnya:
/Tuntutan
primer : pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
/Tuntutan
subsider: pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP)
k.
Perbedaan
dari segi pemeriksaan pendahuluan dan persidangan
Hukum
acar pidan mengenal adanya dua tahap pemeriksaan, yaitu sebagai berikut:
/Pemeriksaan
pendahuluan
Dilakukan sebelum perkara pidana
dilanjutkan ke pengadilan. Pemeriksaan ini dibedakan atas:
O/ Pemeriksaan
di kepolisian
O/ Pemeriksaan
di kejaksaan.
/Pemeriksaan
di persidangan pengadilan
Dalam hukum acara perdata, penggugat
langsung memusatkan gugatannya ke pengadilan, tanpa melalui polisi maupun
jaksa.
Dalam pemeriksaan pendahuluan perkara
pidana, ada dua hal penting:
O/ Pengumpulan
material pembuktian
O/ Pembuktian
yang berhubungan dengan sanksi-sanksi yang bersifat sementara
Dalam perkara pidana ada sanksi yang
bersifat sementara, misalnya penahanan sebelum vonis hakim. Namun, ada pula
sanksi yang bersifat definitif melalui vonis hakim yang membutuhkan pembuktian
peristiwa, misalnya masuk penjara, denda, atau hukuman mati.
Sedangkan sita konservatoir tidak dapat
dikategorikan sebagai sanksi sementara dalam perkara perdata. Sita konservatoir
hanya merupakan upaya untuk menjamin hak-hak pihak yang berperkara.
10. Hukum dagang
Hukum
dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan
yang lainnya, khususnya dalam hal perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata
khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar