Rabu, 22 Agustus 2012

DIARI KKN MANYILI


DIARI  ANAK KKN  MANYILI


(dari kiri ke kanan : Syaifullah Hajir, Syarful Anam, Nurhayati Saeni, M. Ali Khan, Anggi azmita F. M, Rukia, Muh. Dzulkifli, Muh. Fathuddin)


Rabu, 20 Juni 2012
Desa Manyili, Kec Takkalalla, kab Wajo
Ini merupakan hari pertama kami menginjakkan kaki di desa Manyili.
Setelah mendapatkan penyambutan di kodim kab.wajo, kami langsung menuju ke rumah Kepala desa yang akan kami tempati nantinya selama kurang lebih 2 bulan. Bapak makmur, itulah nama pak kades manyili yang bertubuh tegak itu. Memiliki 5 anak yang alhamdullilah semuanya laki-laki. Yaya, airil, idul,appi, dan dede bayi Muhamad Nur. Singkat kata, ada banyak cerita dan pengalaman hidup yang kami lalui bersama. Hal-hal itu membuat kami (mau tidak mau) paham akan karakter masing-masing individu.
Dan inilah kami ...8 orang luar biasa yang sempat mendapatkan pujian dari pihak kecamatan (^_^)
1.  Muhammad Dzulkifli

Lelaki yang akrab disapa zul ini adalah seorang yang sangat proaktif di kelompok kami. Ada banyak ide kreatif yang ada di kepalanya. Zul memiliki tingkat kemampuan bahasa indonesia yang cukup baik. Kata-kata yang sempat dimotori olehnya selama KKN ini adalah “SEDAAAP DAN SAMPAH” . Dari beberapa teman lelaki lain yang ada di kelompok kami, dia adalah orang yang paling rajin di kelompok kami (cuci pakaian tiap hari) dan cekatan dalam melakukan sesuatu. Semua hal yang akan dilakukan seperti sudah terkonsep dalam kepalanya. Untuk ke depannya mungkin zul bisa diproyeksikan menjadi salah satu presiden negeri ini.
Zul memiliki benda terfavorit bagi kami, yaitu MOTOR. Motor zul inilah yang akhirnya membawa beberapa orang di antara kami bertualang ke pasar dan daerah-daerah lancongan lain. Terima kasih Zul.. jasa motormu akan kami kenang selalu dalam hidup kami., hehehe salam Lov.

2.  Syaifullah Hajir

Pria berkacamata, bertubuh tinggi semampai, dan berambut pirang ini adalah tipikal orang yang ceria. Ipul, itulah panggilan kesehariannya. tapi sempat terdengar sekilas ada yang memanggilnya dengan sebutan “CU”.  Guyon dadakannya bersama appi sering menceriahkan suasana. Riset telah membuktikan kalau dia sebenarnya adalah titisan Serigala berdarah panas (katanya). Ia  adalah salah satu orang yang bisa dengan mudah bergaul dan menyatu dengan warga desa dalam waktu yang cepat (bisa dibilang anak angkat bapak Daeng kalalla), entahlah apa yang menyebabkan hal itu terjadi. sangat doyan film berbasis korea (yang balas dendam gitu). ada pula pantangan makannya (bebek palekko salah satunya).
Pria Makassar-Bugis-Balikpapan ini adalah orang yang bisa menikmati hidupnya dengan caranya sendiri, tidak suka menggangu dan diganggu. dia akan memperjuangkan  apa yang menurutnya benar sekalipun itu beresiko dan tidak ingin menyusahkan orang lain...Profesinya di posko  sangat banyak,rangkap mulai dari ustad,tukang potong ayam, tukang urut, sutradara, pelopor manyili BLIZT dan banyak lagi yang tidak bisa di jelaskan satu-persatu. Selalu menyajikan yang terbaik buat penontonnya..  Mas Ipul anak sholeh.

3.  Syafrul Anam

Nama sapaan Rangga. Satu hal yang akan selalu kami ingat dalam benak, jiwa, dan raga kami...Rangga merupakan satu dari delapan orang yang sangat hobi menelpon,, hmm Mr.RingRing...!. Sepertinya di dunianya hanya ada handphone mitonya dan dirinya sendiri..dan seseorang yang entah ada di sana,,sebut saja ayay 3by. Dimanapun dan kapanpun..dia nampak tidak bisa lepas dari handphonenya itu, kalau kata pepatah.. ‘dunia hanya milik kau dan aku’ . begitulah kira-kira.
Namun secara umum, Pria asal Bima dan suka mengaji ini adalah pribadi yang bijak, menarik, menerima segala sesuatu dengan senang hati dan tidak mengeluh. Senior yang menyayangi junior walau tidak transparan ia tunjukkan, baik itu berupa nasihat maupun dalam hal pekerjaan.tertutup namun penyayang adalah sifatnya.  Semua semata-mata karena iklas... Hihihi we lov you kak.


4.  Muhammad Fathuddin

Sapa dia dengan sebutan KORDES, karena memang dia adalah kordes kami. Hehehe. Pria yang rajin beribadah ini adalah tipikal perasa luar biasa. Lembut sekali hatinya meskipun penampilan luarnya tidak selembut itu. Ia sempat melakukan EVOLUSI besar-besaran (pada rambutnya) setelah pemulangan pertama dari makassar. Pria yang mempunyai senyuman manis ini tidak mudah mengeluarkan emosi yang dia rasa (lebih senang dipendam dalam-dalam).
Sama seperti kak Rangga, putra daerah sengkang ini adalah orang yang menerima segala sesuatu dengan hati lapang dan dengan mudahnya dia bisa memaklumi itu. Dia adalah orang yang mau membantu dan melakukan apa saja selama ia bisa dan mampu (salah satunya adalah menjaga anggi saat menyajikan makanan sahur, padahal ia sedang ngantuk). Fata sangat bertanggungjawab dengan tugas yang ia kerjakan. Dan dia pun mencoba total di dalamnya. Satu lagi,berlarian saat subuh bersama alikhan (tidak mau jadi masbuk  karena hanya 2 rakaat) adalah hal yang paling gokil abizzzzz,, hhahaha keep spirit Fata.

5.  Rukiah

Rukiah... adalah seorang muslimah berkacamata dengan berbagai macam bakat. Mulai dari memasak, mengulek sambel, hebat main kartu jendral sampai bakat qasidah dan puitis tingkat dewa (nabi suka yang ganjil-ganjil ) hehehe.. kia, rukia, rukiatul ad’wiah adalah panggilannya. silahkan pilih dengan jawaban yang paling benar.  
Calon dokter gigi dari mamuju ini adalah wanita yang sangat spontan dan beradaptasi dengan lingkungan memakai caranya sendiri. Semua bahan makanan kalau ada di tangannya pasti menjadi sesuatu yang luar biasa (perfecto). Survey membuktikan, wanita yang sering tertawa tiap saat ini (walau bukan momennya)  adalah satu dari tiga wanita KKN di manyili yang paling dewasa. Sepertinya semua masalah dihadapinya dengan kepala dingin dan hati yang panas. Kalau uda sama-sama soulmatenya( anggi), oh oh oh manyili serasa milik berdua. Motor zul menjadi saksi bisu melihat kisah mereka (si bolang bertualang), mereka telah terikat oleh janji suci,yaitu Bakso .. hiphip horrey kia !!

6.  Nurhayati Saeni

Chicy panggilan akrabnya. Di lihat dari wajahnya, kita pasti menilai chicy adalah gadis sadis nan jutek, namun seiring dengan perjalanan waktu ,, dia adalah penggembira namun susah di tebak suasana hatinya. Dia adalah wanita yang tegar, hal ini terbukti karena tiap pagi dia tidak pantang menyerah mencuci bajunya (oh my god, lamanya di kamar mandi dan percayalah itu butuh tenaga super).
Flanel adalah ciri khasnya. Meskipun terkesan tidak peduli dengan sekitarnya juga manja, namun dia sangat penyayang (apalagi anak-anak) dan rajin (buat pisang palm sugar, Teh). Suasana hatinya bisa berubah kapan saja dan kami gak bisa berbuat apa-apa kalau dia sudah seperti itu. Oya satu hal yang akan selalu kami ingat, chicy sangat rajin membangunkan teman-temannya saat sahur dengan suara yang sedikit manja-manja iis dahlia gitu .. percayalah dia sangat berbakat memerintah dan di perintah. ada sedikit gesekan dan kesalahpahaman antara ia dan temannya. Namun sebenarnya kami yakin dan percaya kalau mereka saling sayang seiya sekata, heiho CHICY

7.  Anggi Azmita F.

Wanita berdarah batak  ini adalah orang yang ceria dan tidak bisa menyembunyikan apa yang dia rasa (fb case). Dia sebenarnya adalah wanita yang mau berteman dengan siapa saja, dalam keadaan emosi pun dia masih terlihat tenang  dan nampak senang-senang saja. Jika ia merasa ada yang mengganjal hatinya, tidak segan ia langsung menyelesaikan masalahnya itu.
Wanita berkacamata ini adalah wanita yang dewasa dalam menentukan pilihan dan langkah yang akan di ambil. Jika ada dua hal yang kami ingat tentang anggi adalah rendang dan baju bandung.hhehehe.. dia sangat sering  meninggalkan lokasi KKN (ada urusannya di makassar). SUBHANALLAH. sungguh anggi, engkau telah memakmurkan Pak Andi Aco (sopir jurusan sengkang-makassar).,hihihhh Yo Man ANGGI
*meskipun begitu.. anggi merupakan salah satu orang yang lucu (ipul jie..!!) dan keren bagi kami..

8.  Mohamad Ali Khan

Ga tahu mau mulai darimana deskripsikan pria ini (masa puji diri sendiri). Lelaki yang akrab disapa Acos ini jika melihatnya sekilas dalam beberapa kali pertemuan, kita pasti akan menilai kalau dia adalah orang yang pendiam. Itu bisa di lihat dari wajahnya, hehehe tapi  ternyata oh ternyata cukup cerewet. Pria yang sering di coreti wajahnya (main kartu jendral) ini akan diam jika terjebak dalam suasana yang tidak sesuai hatinya. Dan satu hal lagi, acos adalah orang yang bisa saja tiap menit mencari-cari hapenya yang kami yakin tercecer entah dimana. Maka jangan heran kalau secara tiba-tiba dia berkeliling rumah dan bertanya.. “ ada yang ngeliat hapeku ??..kami pun terdiam. Well cherioss ALIKHAN..

SATU KATA UNTUK MENUTUP CERITA INI, JANGAN MENILAI SESUATU DARI PENAMPILAN,, TAPI ISINYA,.. DAN KISAH MANYILI MENJADI  A MOMENT TO REMEMBER SELAMANYA..


Jumat, 24 Februari 2012

MATERI HUKUM ISLAM LANJUTAN 1


TEORI-TEORI HUKUM ISLAM

Hukum islam merupakan hukum yang berhubungan dengan kehidupan berdasarkan Al Qur’an dan Hadist. Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipegang dan ditaati oleh mayoritas penduduk dan rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan islam dan ada dalam kehidupan hukum nasional serta merupakan bahan dalam pengembangan dan pembinaannya.
Sejarah Indonesia yang diwarnai oleh penjajah Belanda mengenal sikap dan politik hukum penjajah Belanda di Indonesia. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia ada 3, yakni:
1.       Hukum islam
2.       Hukum adat
3.       Hukum dari Barat

Dalam perkembangan pengkajian hukum islam di Indonesia kita lihat ada beberapa teori yang berkembang tentang berlakunya hukum Islam di Indonesia. ada empat teori yaitu:
a. teori receptio in complexu
b. teori receptie
c. teori receptie exit
d. teori receptie a contrario

A. Teori Receptio in Complexu
Teori ini dikemukakan oleh Prof. Mr. Lodewijk Willem Christian van den Berg (1845-1927), yang mengatakan bahwa bagi orang islam berlaku penuh hukum islam sebab dia telah memeluk agama Islam walaupun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan. L.W.C van den berg adalah ahli dalam hukum islam dan disebut “ orang yang menemukan dan memperlihatkan berlakunya hukum islam di Indonesia” walaupun sebelumnya telah banyak penulis penulis yang membicarakannya. Dia juga mengusahakan agar kewarisan dan hukum perkawinan Islam dijalankan oleh hakim-hakim Belanda dengan bantuan para penghulu kadi Islam. Menurut teori ini Bagi tiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing.
Sebelum Van den berg ada juga penulis belanda yang menulis tentang Islam khususnya di Jawa bernama J.E.W van nes (1850). Oleh karena itu ketika van den berg di Indonesia dan melihat keadaan politik hukum Indonesia juga melihat politik hukum Hindia Belanda dan kenyataan- kenyataan hukum yang ada di Indonesia, ia menegaskan berlakunya atau berkelanjutannya politik hukum yang masih berjalan dan merumuskan keadaan berlakunya hukum itu dengan mengatakan : “ Bagi rakyat Pribumi, yang berlaku bagi mereka adalah hukum agamanya” dan kemudian Teori ini dikenal denga Teori Receptio in Complexu. Tampaknya teori Receptio in Complexu muncul sebagai rumusan dari keadaan hukum yang ada dan bersumber dari prinsip hukum Islam bahwa bagi orang Islam berlaku hukum Islam.

contoh : Jika ada sengketa waris antara dua orang yang sama-sama beragama islam maka keduanya sepakat menggunakan Hukum islam untuk penyelesaiannya.

B. Teori Receptie 
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Prof. Christian Snouck Hurgronye (1857-1936). Teori ini menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi berlaku hukum adat, hukum Islam berlaku apabila noma hukum itu telah diterima oleh masyarakat hukum adat, dengan kata lain hukum islam dapat berlaku apabila telah diterima oleh hukum adat. Teori ini berpangkal dari keinginan Snouck Hurgronye agar orang-orang Pribumi rakyat jajahan jangan sampai sangat kuat memegang Islam sebab pada umumnya orang-orang yang kuat memegang agama islam tidak mudah dipengaruhi oleh peradaban barat.

Dalam kaitan dengan Hukum Islam, kebijakan pemerintah Hindia Belanda ini berusaha melumpuhkan dan menghambat pelaksanaan hukum Islam dengan cara sebagai berikut:

• TIdak sama sekali memasukan hudud, qisash dalam lapangan hukum pidana. Hukum Pidana yang berlaku dioper langsung dari wetboek can Strafrecht dari Netherland yang diberlakukan sejak Januari tahun 1919.

• Dalam hukum tata negara, ajaran Islam yang menyangkut hal tersebut dihancurkan sama sekali. Pengajian ayat Al-Qur’an yang memberikan pelajaran agama dan menguraikan hadist dalam politik tentang kenegaraan atau ketatanegaraan dilarang.

• Mempersempit hukum mu’amalah yang menyangkut hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam diusahakan tidak berlaku.

C. Teori Receptie Exit
Teori ini dikemukakan oleh Prof. Dr. Hazairin. Beliau adalah pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. teori ini menjelaskan bahwa Pemberlakuan hukum islam tidak harus bergantung pada penerimaan dari hukum adat. Teori ini membantah teori yang dikemukakan oleh Prof. Christian Snouck Hurgronye . Menurutnya, Teori Receptie harus exit karena bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Prof. Hazairin juga menyebut bahwa teori receptie ini adalah teori iblis dan tidak relevan. Beliau berpendapat bahwa Kemerdekaan Indonesia mempunyai arti besar terhadap berlakunya ajaran hukum yang harus ditaati di Indonesia.
Beliau berpendapat bahwa banyak aturan pemerintah Hindia Belanda yang bertentangan dengan UUD. Pertentangan tersebut terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar Alinea ke III dan Alinea ke IV serta pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam ajaran teori ini tertuju pada beberapa kesimpulan yaitu;

• Teori receptie telah patah, tidak berlaku dan exit dari tata negara Indonesia sejak Tahun 1945 dengan merdekanya bangsa Indonesia dan memulai berlakunya UUD 1945 dan dasar negara Indonesia. Demikian pula keadaan itu setelah adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945.

• Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 maka negara Republik Indonesia berkewajiban membentuk hukum nasional Indonesia bahannya adalah hukum agama. Negara mempunyai kewajiban kenegaraan untuk itu, namun tidak boleh bertentangan dengan hukum agama yang ada di Indonesia.

• Hukum agama yang masuk dan menjadi hukum Nasional Indonesia itu bukan hukum Islam saja, melainkan juga hukum agama lain untuk pemeluk agama lain. Hukum agama di bidang hukum perdata dan hukum pidana diserap menjadi hukum nasional Indonesia. Itulah hukum baru Indonesia dengan dasar Pancasila.

contoh dari teori ini : UU perkawinan diberlakukan tidak atas dasar hukum adat

D. Teori Receptie a contrario
H. Sayuti Thalib, S.H. pengajar utama Fakultas Hukum Universitas Indonesia menulis buku Receptio a Contrario “Hubungan hukum dengan hukum Islam”. Dalam buku ini diungkapkan perkembangan hukum Islam dari segi politik hukum. Oleh karena itu, diungkapkan politik hukum penjajahan Belanda, teori receptio in complex, teori receptie, perubahan dan perkembangan hukum Islam dalam praktek.
Pada intinya teori ini adalah kebalikan dari teori receptie yang memuat ada 3 point utama yaitu:
• Bagi orang Islam berlaku Hukum Islam
• Hal tersebut sesuai dengan keyakinan dan cita-cita hukum, cita-cita batin dan moralnya.
• Hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau tidak bertentangan dengan nama demikian karena memuat ajaran teori yang merupakan kebalikan dari teori receptie.
Sayuti Thalib berpendirian bahwa di dalam negara Indonesia yang merdeka yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, semestinya orang-orang beragama pada dasarnya taat kepada hukum agamanya. Dalam teori ini juga mengatakan bahwa hukum adat berlaku apabila tidak bertentangan dengan Hukum Islam.


TAMBAHAN

Teori eksistensi
Teori ini menerangkan bahwa adanya hukum islam dalam kerangka nasional yang kemudian berlaku menjadi hukum postif. Teori eksistensi ini dikemukakan oleh H. Ichtijanto S.A, yang berpendapat bahwa teori eksistensi dalam kaitannya dengan hukum Islam adalah teori yang menerangkan tentang adanya hukum Islam di dalam hukum nasional.
contohnya : zakat, wakaf, sedekah, perbankan syariah, dll

 Bentuk eksistensi hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional ialah sebagai berikut:
 (1) Hukum islam ada, yang merupakan bagian integral (dari hukum nasional Indonesia) 
 (2) Hukum islam ada, serta mandiri
 (3) Hukum islam ada, dalam arti norma-norma hukum Islam (agama) berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional Indonesia, dan 
 (4) Hukum islam ada, sebagai bahan utama dan unsur utama yang penting dalam hukum nasional Indonesia.


Tugas !   
 Jelaskan perbedaan dari teori receptie exit dan teori  receptie a contrario!



wasslm...

Sekilas Kalbu


Harusnya ku sadari itu
Harusnya ku buka mata, telinga, n hati
Semuanya semu..palsu..
Kau pun sebenarnya teramat mungkin bukan untukku
Terlalu ku turuti masa
Ku manjakan keadaan
Hingga diriku terperosok
Jauh tenggelam dalam kesalahan
Tuk bangkit pun rasanya tak bisa
Apapun tentangmu
Sungguh ku tak mau
Seperti menampar wajah sendiri
Bila mengingatmu



By : BEGUM NYAT ALI KHAN

Selasa, 21 Februari 2012

SEPUTAR HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHT’S)



Hukuman mati merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia yang penting. Hak fundamen ini tidak dapat dilanggar, dikurangi atau pun dibatasi dalam keadaan apapun. Indonesia juga ikut menandatangani kovenan internasional hak-hak sipil dan politik yang di dalamnya dinyatakan secara tegas bahwa hak atas hidup adalah hak setiap manusia dan adalah kewajiban setiap negara untuk menjaminnya.
Yang menjadi pertanyaan :

1. Apakah kovenan internasional hak-hak sipil politik yang telah di tandatangani Negara kita ini telah berjalan secara efektif dan bagaimana peranannya dalam hukum di Indonesia? 

 2.Kita tahu bahwa hukuman mati di Negara kita masih ada sampai saat ini, sehingga hal tersebut secara tidak langsung telah bertabrakan dengan kovenan internasional hak-hak sipil politik serta pasal 28A UUD 1945 dan pasal 4 UU No.39/1999 tentang hak asasi manusia. Bagaimana tanggapan anda!