Selasa, 21 Februari 2012

SEPUTAR HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHT’S)



Hukuman mati merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia yang penting. Hak fundamen ini tidak dapat dilanggar, dikurangi atau pun dibatasi dalam keadaan apapun. Indonesia juga ikut menandatangani kovenan internasional hak-hak sipil dan politik yang di dalamnya dinyatakan secara tegas bahwa hak atas hidup adalah hak setiap manusia dan adalah kewajiban setiap negara untuk menjaminnya.
Yang menjadi pertanyaan :

1. Apakah kovenan internasional hak-hak sipil politik yang telah di tandatangani Negara kita ini telah berjalan secara efektif dan bagaimana peranannya dalam hukum di Indonesia? 

 2.Kita tahu bahwa hukuman mati di Negara kita masih ada sampai saat ini, sehingga hal tersebut secara tidak langsung telah bertabrakan dengan kovenan internasional hak-hak sipil politik serta pasal 28A UUD 1945 dan pasal 4 UU No.39/1999 tentang hak asasi manusia. Bagaimana tanggapan anda!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar