Jumat, 24 Februari 2012

MATERI HUKUM ISLAM LANJUTAN 1


TEORI-TEORI HUKUM ISLAM

Hukum islam merupakan hukum yang berhubungan dengan kehidupan berdasarkan Al Qur’an dan Hadist. Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipegang dan ditaati oleh mayoritas penduduk dan rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan islam dan ada dalam kehidupan hukum nasional serta merupakan bahan dalam pengembangan dan pembinaannya.
Sejarah Indonesia yang diwarnai oleh penjajah Belanda mengenal sikap dan politik hukum penjajah Belanda di Indonesia. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia ada 3, yakni:
1.       Hukum islam
2.       Hukum adat
3.       Hukum dari Barat

Dalam perkembangan pengkajian hukum islam di Indonesia kita lihat ada beberapa teori yang berkembang tentang berlakunya hukum Islam di Indonesia. ada empat teori yaitu:
a. teori receptio in complexu
b. teori receptie
c. teori receptie exit
d. teori receptie a contrario

A. Teori Receptio in Complexu
Teori ini dikemukakan oleh Prof. Mr. Lodewijk Willem Christian van den Berg (1845-1927), yang mengatakan bahwa bagi orang islam berlaku penuh hukum islam sebab dia telah memeluk agama Islam walaupun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan. L.W.C van den berg adalah ahli dalam hukum islam dan disebut “ orang yang menemukan dan memperlihatkan berlakunya hukum islam di Indonesia” walaupun sebelumnya telah banyak penulis penulis yang membicarakannya. Dia juga mengusahakan agar kewarisan dan hukum perkawinan Islam dijalankan oleh hakim-hakim Belanda dengan bantuan para penghulu kadi Islam. Menurut teori ini Bagi tiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing.
Sebelum Van den berg ada juga penulis belanda yang menulis tentang Islam khususnya di Jawa bernama J.E.W van nes (1850). Oleh karena itu ketika van den berg di Indonesia dan melihat keadaan politik hukum Indonesia juga melihat politik hukum Hindia Belanda dan kenyataan- kenyataan hukum yang ada di Indonesia, ia menegaskan berlakunya atau berkelanjutannya politik hukum yang masih berjalan dan merumuskan keadaan berlakunya hukum itu dengan mengatakan : “ Bagi rakyat Pribumi, yang berlaku bagi mereka adalah hukum agamanya” dan kemudian Teori ini dikenal denga Teori Receptio in Complexu. Tampaknya teori Receptio in Complexu muncul sebagai rumusan dari keadaan hukum yang ada dan bersumber dari prinsip hukum Islam bahwa bagi orang Islam berlaku hukum Islam.

contoh : Jika ada sengketa waris antara dua orang yang sama-sama beragama islam maka keduanya sepakat menggunakan Hukum islam untuk penyelesaiannya.

B. Teori Receptie 
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Prof. Christian Snouck Hurgronye (1857-1936). Teori ini menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi berlaku hukum adat, hukum Islam berlaku apabila noma hukum itu telah diterima oleh masyarakat hukum adat, dengan kata lain hukum islam dapat berlaku apabila telah diterima oleh hukum adat. Teori ini berpangkal dari keinginan Snouck Hurgronye agar orang-orang Pribumi rakyat jajahan jangan sampai sangat kuat memegang Islam sebab pada umumnya orang-orang yang kuat memegang agama islam tidak mudah dipengaruhi oleh peradaban barat.

Dalam kaitan dengan Hukum Islam, kebijakan pemerintah Hindia Belanda ini berusaha melumpuhkan dan menghambat pelaksanaan hukum Islam dengan cara sebagai berikut:

• TIdak sama sekali memasukan hudud, qisash dalam lapangan hukum pidana. Hukum Pidana yang berlaku dioper langsung dari wetboek can Strafrecht dari Netherland yang diberlakukan sejak Januari tahun 1919.

• Dalam hukum tata negara, ajaran Islam yang menyangkut hal tersebut dihancurkan sama sekali. Pengajian ayat Al-Qur’an yang memberikan pelajaran agama dan menguraikan hadist dalam politik tentang kenegaraan atau ketatanegaraan dilarang.

• Mempersempit hukum mu’amalah yang menyangkut hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam diusahakan tidak berlaku.

C. Teori Receptie Exit
Teori ini dikemukakan oleh Prof. Dr. Hazairin. Beliau adalah pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. teori ini menjelaskan bahwa Pemberlakuan hukum islam tidak harus bergantung pada penerimaan dari hukum adat. Teori ini membantah teori yang dikemukakan oleh Prof. Christian Snouck Hurgronye . Menurutnya, Teori Receptie harus exit karena bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Prof. Hazairin juga menyebut bahwa teori receptie ini adalah teori iblis dan tidak relevan. Beliau berpendapat bahwa Kemerdekaan Indonesia mempunyai arti besar terhadap berlakunya ajaran hukum yang harus ditaati di Indonesia.
Beliau berpendapat bahwa banyak aturan pemerintah Hindia Belanda yang bertentangan dengan UUD. Pertentangan tersebut terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar Alinea ke III dan Alinea ke IV serta pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam ajaran teori ini tertuju pada beberapa kesimpulan yaitu;

• Teori receptie telah patah, tidak berlaku dan exit dari tata negara Indonesia sejak Tahun 1945 dengan merdekanya bangsa Indonesia dan memulai berlakunya UUD 1945 dan dasar negara Indonesia. Demikian pula keadaan itu setelah adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945.

• Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 maka negara Republik Indonesia berkewajiban membentuk hukum nasional Indonesia bahannya adalah hukum agama. Negara mempunyai kewajiban kenegaraan untuk itu, namun tidak boleh bertentangan dengan hukum agama yang ada di Indonesia.

• Hukum agama yang masuk dan menjadi hukum Nasional Indonesia itu bukan hukum Islam saja, melainkan juga hukum agama lain untuk pemeluk agama lain. Hukum agama di bidang hukum perdata dan hukum pidana diserap menjadi hukum nasional Indonesia. Itulah hukum baru Indonesia dengan dasar Pancasila.

contoh dari teori ini : UU perkawinan diberlakukan tidak atas dasar hukum adat

D. Teori Receptie a contrario
H. Sayuti Thalib, S.H. pengajar utama Fakultas Hukum Universitas Indonesia menulis buku Receptio a Contrario “Hubungan hukum dengan hukum Islam”. Dalam buku ini diungkapkan perkembangan hukum Islam dari segi politik hukum. Oleh karena itu, diungkapkan politik hukum penjajahan Belanda, teori receptio in complex, teori receptie, perubahan dan perkembangan hukum Islam dalam praktek.
Pada intinya teori ini adalah kebalikan dari teori receptie yang memuat ada 3 point utama yaitu:
• Bagi orang Islam berlaku Hukum Islam
• Hal tersebut sesuai dengan keyakinan dan cita-cita hukum, cita-cita batin dan moralnya.
• Hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau tidak bertentangan dengan nama demikian karena memuat ajaran teori yang merupakan kebalikan dari teori receptie.
Sayuti Thalib berpendirian bahwa di dalam negara Indonesia yang merdeka yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, semestinya orang-orang beragama pada dasarnya taat kepada hukum agamanya. Dalam teori ini juga mengatakan bahwa hukum adat berlaku apabila tidak bertentangan dengan Hukum Islam.


TAMBAHAN

Teori eksistensi
Teori ini menerangkan bahwa adanya hukum islam dalam kerangka nasional yang kemudian berlaku menjadi hukum postif. Teori eksistensi ini dikemukakan oleh H. Ichtijanto S.A, yang berpendapat bahwa teori eksistensi dalam kaitannya dengan hukum Islam adalah teori yang menerangkan tentang adanya hukum Islam di dalam hukum nasional.
contohnya : zakat, wakaf, sedekah, perbankan syariah, dll

 Bentuk eksistensi hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional ialah sebagai berikut:
 (1) Hukum islam ada, yang merupakan bagian integral (dari hukum nasional Indonesia) 
 (2) Hukum islam ada, serta mandiri
 (3) Hukum islam ada, dalam arti norma-norma hukum Islam (agama) berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional Indonesia, dan 
 (4) Hukum islam ada, sebagai bahan utama dan unsur utama yang penting dalam hukum nasional Indonesia.


Tugas !   
 Jelaskan perbedaan dari teori receptie exit dan teori  receptie a contrario!



wasslm...

Sekilas Kalbu


Harusnya ku sadari itu
Harusnya ku buka mata, telinga, n hati
Semuanya semu..palsu..
Kau pun sebenarnya teramat mungkin bukan untukku
Terlalu ku turuti masa
Ku manjakan keadaan
Hingga diriku terperosok
Jauh tenggelam dalam kesalahan
Tuk bangkit pun rasanya tak bisa
Apapun tentangmu
Sungguh ku tak mau
Seperti menampar wajah sendiri
Bila mengingatmu



By : BEGUM NYAT ALI KHAN

Selasa, 21 Februari 2012

SEPUTAR HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHT’S)



Hukuman mati merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia yang penting. Hak fundamen ini tidak dapat dilanggar, dikurangi atau pun dibatasi dalam keadaan apapun. Indonesia juga ikut menandatangani kovenan internasional hak-hak sipil dan politik yang di dalamnya dinyatakan secara tegas bahwa hak atas hidup adalah hak setiap manusia dan adalah kewajiban setiap negara untuk menjaminnya.
Yang menjadi pertanyaan :

1. Apakah kovenan internasional hak-hak sipil politik yang telah di tandatangani Negara kita ini telah berjalan secara efektif dan bagaimana peranannya dalam hukum di Indonesia? 

 2.Kita tahu bahwa hukuman mati di Negara kita masih ada sampai saat ini, sehingga hal tersebut secara tidak langsung telah bertabrakan dengan kovenan internasional hak-hak sipil politik serta pasal 28A UUD 1945 dan pasal 4 UU No.39/1999 tentang hak asasi manusia. Bagaimana tanggapan anda!