Minggu, 27 Januari 2013

ISTILAH-ISTILAH PENTING DALAM HUKUM



a.   Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum adalah semua manusia dan badan hukum.

b.  Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum serta dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum juga disebut “benda”, yaitu segala barang dan hak yang dapat dimiliki subjek hukum.
Benda terbagi atas:
Ø  Benda berwujud atau barang
Ø  Benda tak berwujud atau hak.

c.   Hubungan Hukum
Hubungan yang dilakukan oleh dua atau lebih subjek hukum, yang dapat menimbulkan akibat hukum.

d.  Akibat Hukum
Akibat yang timbul dari suatu hubungan hukum, yang diberikan oleh hukum.
Akibat hukum dapat berwujud:
Ø  Lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu norma hukum tertentu.
Ø  Lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu.
Ø  Berupa sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi privat.

e.   Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum adalah tindakan yang oleh hukum diberi “akibat hukum”, berdasarkan anggapan bahwa subjek hukum yang melakukannya memang menghendaki timbulmya akibat hukum yang bersangkutan.

f.   Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum adalah berbuat atau tidak berbuat, yang:
i.       Melanggar hak subjek hukum lain.
ii.      Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
iii.     Bertentangan dengan kepatutan yang seyogianya diperhatikan dalam kehidupan bersama terhadap integrasi individu maupun harta bendanya yang merugikan pihak lain.
Dalam perbuatan melawan hukum, akibat hukumnya tidak dikehendaki oleh si pelaku, tetapi akibat hukumnya diberikan oleh hukum.
g.   Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang keberadaan dan berlakunya norma hukum tertentu.

Kesadaran hukum ada dua macam:
                    i.       Kesadaran hukum yang positif, adalah kesadaran hukum yang digunakan untuk maksud baik, contohnya: karena menyadari larangan untuk merampok, maka si pelaku tercegah untuk tidak melakukan perampokan.
                  ii.       Kesadaran hukum yang negatif, adalah kesadaran hukum yang digunakan untuk maksud buruk, contohnya: karena menyadari haknya untuk dianggap ‘tidak bersalah’ sebelum ada vonis hakim, haknya untuk dibela oleh advokat, maka si pelaku berani melakuakn korupsi.

h.  Penegak Hukum dan Praktisi Hukum

Di Indonesia yang termasuk penegak hukum adalah:
a.         Polisi
b.         Jaksa
c.         Hakim
d.         Advokat
Sedangkan yang termasuk praktisi hukum adalah:
a.         Advokat/ pengacara
b.         Notaris
c.         Jaksa
d.         Hakim  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar