Selasa, 15 Januari 2013

mengenal ilmu hukum





Ilmu Hukum Adalah Ilmu yang mendalami mengenai Aturan-Aturan dasar yang menjadi tolok ukur untuk mengatur batasan-batasan seseorang  dalam bertindak, baik dalam hak maupun kewajibannya.
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengatur setiap tindakan orang perorangan, bersifat memaksa, mengikat, serta ada sanksi bagi yang melanggarnya. Sebenarnya simple, jika anda bersalah maka anda akan di hukum. Tapi untuk menentukan seseorang bersalah tidak semudah membalik telapak tangan. Ada pepatah mengatakan, “ Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang Hukum, mari simak berbagai jenis hukum di bawah ini. Siapa tahu jika kelak anda berinteraksi dengan hukum, maka anda dapat mengetahui dengan jenis hukum apa yang anda hadapi (sekedar pembelajaran).
1.  Hukum Perdata
Hukum perdata ialah ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingan/ kebutuhannya. Hukum perdata dalam arti luas meliputi ketentuan-ketentuan hukum materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
2.  Hukum Pidana
Hukum pidana adalah sistem aturan yang mengatur semua perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan (ilegal dan legal) oleh setiap warga Indonesia disertai sanksi yang tegas bagi setiap pelanggar aturan pidana tersebut serta tata cara yang harus dilalui bagi para pihak yang berkompeten di dalam penegakannya. 
3.  Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan yang terjadi antar negara dan organisasi antar negara dalam kaitannya dengan ketenteraman hidup bernegara.
4.  Hukum Tata Negara
Adalah ilmu yang mempelajari tentang aturan yang mendirikan badan-badan sebagai alat (organ) suatu negara, dengan memberikan wewenang kepada badan-badan itu, dan yang membagi-bagi pekerjaan pemerintah kepada banyak alat negara, baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya. (Max Boli Sabon, 1994:13)
5.  Hukum Administrasi Negara
Adalah ilmu yang mempelajari rangkaian ketentuan-ketentuan yang mengikat alat-alat (organ) negara, baik yang tinggi maupunyang rendah, pada waktu alat-alat negara itu mulai menjalankan tugasnya. (Max Boli Sabon, 1994:13-14)
6.  Hukum Adat
Hukum Adat adalah hukum yang berlaku lokal dan tidak universal dan keberadaannya diakui selama masih bersifat living law.
7.  Hukum Islam
Hukum islam atau syariat islam adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur perbuatan dan sikap manusia terhadap dua arah, yaitu mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya (Khaliknya), dan mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya.
8.  Hukum Agraria
Kata Agraria berasal dari:
-       Kata latin AGER yang berarti tanah atau sebidang tanah
-       AGRARIUS yang berarti perladangan.
-       KBBI : Agraria berarti urusan pertanian, atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah.
-       Black’s the law dictionary
Hukum agraria, sering digunakan untuk menunjuk perangkat peraturan-peraturan hukum yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.
-       Pengertian dalam Undang-Undang Pokok Agraria
Walau tidak secara tegas, tetapi dapat disimpulkan bahwa Agraria adalah bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, bahkan juga ruang angkasa.
Ruang lingkup Hukum Agraria:
/Hukum tanah adalah hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
/Hukum air adalah hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
/Hukum pertambangan adalah hukum yang mengatur hak-hak penguasaan bahan-bahan galian.
/Hukum perikanan
/Hukum penguasaan atas tenaga-tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.

9.  Hukum Acara
Hukum acara atau hukum formal adalah peraturan hukum yang bmengatur tentang cara bagaiman mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum hukum material. Fungsinya menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum material melalui suatu proses dengan berpedoman kepada peraturan yang dicntumkan dalam hukum acara. 
Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana:
Perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri umumnya dapat dibedakan atas perkara pidana dan perkara perdata. Keduanya memiliki sejumlah perbedaan. Yand didasarkan pada sifat dari kedua hukum tersebut. Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, SH.MH, perbedaan antara hukum acara perdata dan hukum acara pidana antara lain sebagai berikut.
a.   Perbedaan dari segi kepentingan yang dilindungi
Baik di perkara pidana maupun dalam perkara perdata, jelas adanya pemeriksaan tersebut karena adanya kepentingan. Apakah kepentingan umum, kepentingan hukum, atau pun kepentingan perseorangan. Hal ini sesuai dengan pemeo yang bunyinya: “point d’interet point d’action” (nanti ada kepentingan yang layak, barulah seseorang boleh mengajukan tuntutan hak).
Dari sudut kepentingan yang dilindungi, Hukum Acara Pidana menghadapi dua kepentingan, yaitu kepentingan umum dan kepentingan hukum. Sedangkan di dalam hukum acara perdata, kepentingan yang dilindungi adalah kepentingan perseorangan.
Tampak bahwa di dalam hukum acara perdata, dua pihak yang berperkara sama bobot kepentingannya sehingga harus diperlakukan sama. Kedua-duanya harus diberi kesempatan sama untuk menang sehingga memunyai kepentingan hukum yang sama.
Berbeda halnya dalam hukum acara pidana, kepentingan yang diwakili jaksa adalah kepentingan umum, sedangkan kepentingan yang diwakili oleh terdakwa adalah kepentingan perseorangan. Kepentingan perseorangan di sini membutuhkan kepastian hukum yang menuntut perliKepentingan perseorangan di sini membutuhkan kepastian hukum yang menuntut perlindungan dungan hukum. Kepentingan umum menghendaki agar yang salah dihukum, sedangkan kepentingan hukum menghendaki agar yang tidak bersalah tidak dihukum. Karena itulah, dalam hukum acara pidana berlaku pemeo: “Lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tak bersalah”.
    
b.  Perbedaan dari segi inisiatif penuntutanya ke pengadilan
Dalam perkara pidana, inisiatif untuk mengajukan ke pengadilan terletak pada jaksa selaku penuntut umum. Dalam hal ini, jaksa tidak mewakili diri pribadi atau pun instansinya, melainkan mewakili kepentingan publik. Sebaliknya, inisiatif untuk mengajukan perkara perdata ke pengadilan terletak sepenuhnya pada pihak yang merasa dirugikan (dalam hal ini pihak penggugat).
Pengecualian dari perkara pidana, inisiatif bisa diambil oleh pihak yang dirugikan dalam kasus yang termasuk kualifikasi klacht delicten (delik paduan), tetapi yang membawa ke pengadilan tetap jaksa.

c.   Perbedaan dari segi tindak pemeriksaan perkara
Sekali suatu perkara pidana telah diajukan jaksa ke pengadilan, maka diteruskan atau tidaknya perkara itu, tidak lagi tergantung pada pihak kejaksaan atau terdakwa. Hal ini disebabkan perkara itu untuk kepentingan publik, bukan kepentingan jaksa atau terdakwa.
Sebaliknya, dalam perkara perdata, sekalipun perkara telah diperiksa oleh hakim, penggugat dapat saja meminta agar perkara itu dihentikan dan pemeriksaan tidak perlu dilanjutkan. Hal ini logis, karena adanya perkara itu karena kepentingan para pihak berperkara semata-mata. Pengakhiran persengketaan itu dapat berupa perdamaian atau bisa juga berupa pencabutan gugatan.

d.  Perbedaan dari segi aktif dan pasifnya hakim
Di dalam perkara pidana dikenal asas hakim aktif, artinya sekali pun penuntut umum tidak mengemukakan hal-hal tertentu kepada pengadilan, tetapi kalau hakim menganggap sesuatu hal itu perlu diketahuinya, karena jabatannya (ex officio) hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang tidak diajukan oleh penuntut umum. Sistem hakim aktif ini dikenal dengan istilah “eventual maxim”.
Sebaliknya,  dalam perkara perdata dianut asas hakim pasif, artinya luas perkara yang dipersengketaan yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim. Sistem hakim pasif ini dikenal dengan istilah “verhandlungs maxim”.
Dalam perkara perdata, hakim hanya berkewajiban untuk mengadili seluruh gugatan dan terlarang menjatuhkan suatu putusan terhadap sesuatu yang tidak dituntut. Demikian pula, hakim dilarang mengabulkan lebih daripada yang dituntut oleh penggugat (di dalam tuntutannya atau petitum).
Hal ini sesuai dengan pemeo hukum yang bunyinya: “Secundum allegata indicare” (hakim harus membatasi diri hanya pada apa yang dikemukakan para pihak).
    
e.   Perbedaan dari segi keyakinan hakim
Dalam perkara pidana, meskipun terdakwa telah mengakui sesuatu hal, hakim tidak dapat begitu saja menertima pengakuan terdakwa tersebut, kalau hakim tidak yakin dengan hal tersebut. Faktor keyakinan hakim merupakan faktor esensial dalam perkara pidana. Sebaliknya, dalam perkara perdata, jika tergugat mengakui apa yang dituntut oleh penggugat, sekali pun hakim tidak yakin akan apa yang diakui oleh tergugat itu, maka hakim wajib menerima pengakuan itu sebagai sesuatu yang “benar” (secara formal). Jadi, hakim tidak boleh lagi mempersoalkan lebih jauh apa yang diakui tergugat tadi.
Perbedaan ini pun tidak terlepas prinsip bahwa perkara pidana memeriksa perkara yang didasarkan pada kepentingan publik, sedangkan perkara perdata hanya berdasarkan pada kepentingan perseorangan.  

f.   Perbedaan dari segi kebenaran yang ingin dicapai
Hukum acar pidan bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, sebaliknya hukum acara perdata hanya bertujuan untuk mencari kebenaran formal. Kebenaran formal adalah kebenaran yang secara formal nyata di pengadilan melalui alat-alat bukti yang sah. Sebaliknya, kebenaran materiil adalah kebenaran yang sesungguhnya, meskipun tidak nyata di pengadilan.

g.   Perbedaan dari segi penetapan fakta dan penemuan hukum
Dalam hukum acara pidana terdapat suatu kaitan antar penetapan fakta dengan penemuan hukumnya. Sedangkan hukum acara perdata konsideransnya jelas dipisahkan antara peristiwanya dengan hukumnya.
Dalam hukum acara pidana, konsideransnya tidak dipisahkan secara tajam antara peristiwanya dengan hukumnya. Terdapat suatu kaitan antara penetapan fakta dan penemuan hukumnya.

h.  Perbedaan dari segi ukuraan sanksinya
Di dalam hukum acara pidana, ukuran tentang hukuman tidak menggunakan ketentuan pembuktian yang umum. Contohnya: terdakwa bersikap beik dan sopan dalam persidangan. Jelas tidak menggunakan pembuktian lebih lanjut.
Dalam hukum acara perdata, semua hukuman harus didasarkan pada suatu pembuktian fakta melalui alat-alat bukti yang sah.
Untuk sanksi-sanksi yang definitif dibutuhkan pembuktian fakta. Di dalam hukum acara pidana dikenal juga sanksi yang sifatnya sementara, yaitu sanksi sebelum putusan akhir, misalnya: penahanan sebelum vonis hakim. Dalam menahan orang, pada hakikatnya membutuhkan pembuktian yang sifatnya sementara karena belum menggunakan aturan pembuktian yang umum. Pembuktian fakta merupakan tuduhan yang meyakinkan, sedangkan tuduhan itu sendiri merupakan pembuktian sementara.
nal juga sanksi yang sifatnya sementara, yaitu sanksi sebelum putusan akhir, misalnya: penahanan sebelum vonis hakim. Dalam menahan orang, pada hakikatnya membutuhkan pembuktian yang sifatnya sementara karena belum menggunakan aturan pembuktian yang umum. Pembuktian fakta merupakan tuduhan yang meyakinkan, sedangkan tuduhan itu sendiri merupakan pembuktian sementara.
Hal yang selalu dipersoalkan mengenai perkara yang memeriksa perbuatan melawan hukum dari penguasa yaitu:
Masalah hukum dan Masalah kebijakan

i.    Perbedaan dari segi keterikatannya hakim pada alat bukti
Di dalam hukum acara perdata, hakim semata-mata terikat pada alat-alat bukti yang sah. Sedangkan dalam hukum acara pidana, alat bukti yang sah baru mengikat jika hakim memiliki keyakinan akan kebenaran alat bukti itu. Keyakinan hakim merupakan esensial bagi perkara pidana. Jadi, hakim harus benar-benar yakin akan kesalahan terdakwa.

j.   Perbedaan dari tuntutan primer dan subsidernya
Tuntutan subsider dalam hukum acara perdata ada dua kemungkinannya:
/Kemungkinan pertama adalah tuntutannya tertentu.
/Kemungkinan kedua hanya menyatakan mohon putusan seadil-adilnya.
Dalam gugatan perdata, petitum dapat mengandung gugatan primer dan subsider.
Lazimnya dalam praktik, gugatan subsider itu berbunyi: “Mohon putusan seadil-adilnya”
Dalam hukum acara pidana, contohnya:
/Tuntutan primer : pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
/Tuntutan subsider: pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP)

k.   Perbedaan dari segi pemeriksaan pendahuluan dan persidangan
Hukum acar pidan mengenal adanya dua tahap pemeriksaan, yaitu sebagai berikut:
/Pemeriksaan pendahuluan
Dilakukan sebelum perkara pidana dilanjutkan ke pengadilan. Pemeriksaan ini dibedakan atas:
O/ Pemeriksaan di kepolisian
O/ Pemeriksaan di kejaksaan. 
/Pemeriksaan di persidangan pengadilan
Dalam hukum acara perdata, penggugat langsung memusatkan gugatannya ke pengadilan, tanpa melalui polisi maupun jaksa.

Dalam pemeriksaan pendahuluan perkara pidana, ada dua hal penting:
O/ Pengumpulan material pembuktian
O/ Pembuktian yang berhubungan dengan sanksi-sanksi yang bersifat sementara
Dalam perkara pidana ada sanksi yang bersifat sementara, misalnya penahanan sebelum vonis hakim. Namun, ada pula sanksi yang bersifat definitif melalui vonis hakim yang membutuhkan pembuktian peristiwa, misalnya masuk penjara, denda, atau hukuman mati.
Sedangkan sita konservatoir tidak dapat dikategorikan sebagai sanksi sementara dalam perkara perdata. Sita konservatoir hanya merupakan upaya untuk menjamin hak-hak pihak yang berperkara.  
10.    Hukum dagang
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khususnya dalam hal perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.    


Tidak ada komentar:

Posting Komentar